Rapat Menetapkan Kebijakan Pelayanan Informasi Publik Program Pascasarjana Universitas Riau
 

Pekanbaru, 18 Januari 2025 – Program Pascasarjana Universitas Riau menggelar rapat penting dalam rangka menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik , bertempat di Balairung Siak Sriindrapura Pascasarjana.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua PPID Program Pascasarjana, Dr. Agus Mandar, M.Si., dan dihadiri oleh para tim pengelola layanan informasi. Dalam sambutannya, Dr. Agus Mandar menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan informasi sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Layanan informasi publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud nyata dari kepercayaan kepada masyarakat dan civitas akademika. Kita ingin memastikan bahwa setiap informasi yang dibutuhkan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tepat,” ujar beliau. 

 

Adapun Hasil Rapat Ditetapkan Kebijakan Pelayanan Informasi Publik Program Pascasarjana Universitas Riau bisa diliat di bawah ini :

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,

dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh

badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi

Publik.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan

permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang

bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,

dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun

2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Tugas dan Wewenang PPID adalah

sebagai berikut:

1. PPID BERTUGAS:

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan,

pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi
  • Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan

Publik;

  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk

dipublikasikan;

  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan

dikecualikan;

  • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi

Publik;

  • Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses

oleh publik; dan

  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas

pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID

Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

2. PPID BERWENANG:

  • Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau

sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

  • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan

Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

  • Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik

atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik

yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;

  • Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan

secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi

yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;

  • Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk

membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi

Publik; dan

  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan

monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan

oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID

Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID

pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

 

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  • Informasi yang dikecualikan.
  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan

dokumentasi yang ada di lingkungannya;

  1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan

informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;

  1.  Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  2.  Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  3. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses

oleh masyarakat;

  1. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada

PPID Utama;

  1. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya

kepada PPID Utama secara berkala.