Pimpinan Universitas Riau - Universitas Riau


Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Pascasarjana Universitas Riau
DIREKTUR

v  Memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran

v  Menjamin perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu akademik

v Menyususn dokumen sistem penjaminan mutu internal dan melakukan monitoring evaluasi internal bidang akademik

v  Menyususn dokumen akademik dan dokumen mutu peningkatan kualitas akademik

v  Memimpin pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Pascasarjana bidang ilmu monodisiplin maupun multidisiplin sampai penetapan mahasiswa oleh Rektor

v Mengkoordinasikan penyampaian hasil seleksi calon mahasiswa yang telah disahkan Rektor kepada Program Studi/Jurusan/Fakultas

v  Memimpin pelaksanaan pembekalan dan/atau pelepasan calon wisudawan Pascasarajan bidang ilmu monodisiplin maupun multidisiplin

v  Melaksanaan koordinasi dengan Dekan dalam pelaksanaan proses pembelajaran

v  Mengkoordinasikan penyelenggaraan promosi dan publikasi untuk Pascasarjana

v  Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengembanagkan kerja sama terkait pengembangan Program Studi

v  Mengkoordinasikan pembukaan dan penutupan Program Studi kepada Rektor

v   Mengkordinasikan pengusulan penerbitan nomor induk mahasiswa kepada Rektor

v  Menerbitkan surat keterangan lulus dan transkrip akademik magister dan Doktor

v  Mengelola keuangan yang berasal dari sumbangan pengembangan Pendidikan (SPP) dan sumber-sumber lain

v  Merencanakan biaya ujian Tesis/Doktor, biayajabatan (Direktur Wakil Direktur, KepalaBagian Tata Usaha, Staf Administrasi Pascasarjana, Ketua/Sekretaris Jurusan, Ketua/Sekretaris Program Studi, staf administrasi Program Studi, dan Dosen) bersama Dekan pelaksanaan Pascasarjana dan ditetapkan dengan keputusan Rektor

v  Melakukan pengelolaan beasiswa.

Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni

v  Membantu Pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi

v  Membantu Pelayannan pembelajaran, kemahasiswaan dan tracer alumni

v  Membantu Pelaksanaan kerjasama

Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan 

vMembantu Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan bidang administrasi umum dan perencanaan

vMembantu Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sistem informasi, keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana

Koordinator ProgramStudi

v  Mengkoordinasikan pelaksanaan Program Studi

v  Menjamin pelaksanaan kegiatan akademik

v  Merencanakan dan menyususn jadwal kuliah, praktikum, dosen pengampu dan/atau pembimbing

v  Melakukan evaluasi hasil belajar mahasiswa dan proses pembelajaran

v  Memastikan pembelajaran berjalan sesuai standar mutu akademik yang ditetapkan

v  Menjamin perencanaan, pelaksanaan , evaluasi, pengendalian dan peningkatan mutu akademik Program Studi

v  Menjamin penyediaan fasilitas Pascasarjana

v  Menyiapkan dan mengevaluasi kurikulum

v  Melaksanakan administrasi data mahasiswa yang meliputi biodata, Transkrip Akademik, Kartu Rencana Studi (KRS) Kartu Hasil Studi (KHS), dan lain-lain, serta dilaporkan kepada jurusan dan diteruskan kepada Direktur untuk Program Studi Monodisiplin, sedangkan untuk Program Studi Multidisiplin kepada Direktur

v  Mengususlkan dosen penanggung jawab dan dosen anggota mata kuliah kepada Direktur

v  Mengelola proposal dan seminar proposal penelitian mahasiswa

v  Mengusulkan komisi pembimbing tesis atau disertasi kepada Direktur

v  Mengelola penelitian dan seminar hasil penelitian mahasiswa

v  Mengajukan administrasi pelaksanaan ujian tesis dan disertasi kepada Direktur

v Mengususlkan perencanaan biaya penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran kepada Direktur

v  Menyusun dokumen sistem penjaminan mutu internal bidang akademik Program Studi

v  Menyusun dokumen akademik dan dokumen mutu peningkatan kualitas akademik Program Studi

v  Tugas lain yang diberikan Direktur

Sub Koordinator Tata Usaha

v  Melakasanakan urusan layanan administrasi akademik dan kemahasiswaan

v  Melakukan urusan perencanaan, kauangan dan kepegawaian

v  Melakukan ketatausahaan, kerumahtanggan dan kerja sama